Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri hingga Buta Permanen: Kasus Emosi yang Berlanjut ke Penjara
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Suami di Semarang pukul selingkuhannya hingga buta permanen
- •Kasus emosi yang berlanjut ke penjara
- •Jajaran Polrestabes Semarang menangkap suami tersebut
Suami yang memiliki emosi tinggi di Semarang berani pukul selingkuhannya hingga buta permanen. Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat menguasai seseorang dan berlanjut ke tindakan yang sangat serius. Polisi menangkap suami tersebut dan ia dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat. Ia terancam dipenjara selama lima tahun.
Kasus ini terjadi di Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada 8 Maret 2026. Suami berinisial AS (37 tahun) asal Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengetahui bahwa istrinya telah berjalan bersama pria lain berinisial M (28 tahun) dari Grobogan. AS kemudian memutuskan untuk mengkloning media sosial istrinya dan membuntuti mereka.
Keduanya berjalan di Kecamatan Mranggen, Demak, dan AS mengetahuinya. Ia kemudian membawa istrinya dan M ke rumahnya di Tampirejo. Di sana, mereka disidang oleh keluarga dan AS yang emosi lantas memukul mata M menggunakan sapu hingga buta permanen dengan disaksikan keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa AS ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (9/7) terkait dengan peristiwa ini. AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat dan ia terancam dipenjara selama lima tahun.
Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat menguasai seseorang dan berlanjut ke tindakan yang sangat serius. Polisi harus menangani kasus ini dengan hati-hati dan seimbang untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. AS harus dihukum atas perbuatannya dan ia harus meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.


