Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi
- •Rapat koordinasi membahas tindak lanjut penyusunan Perpres ojek online
- •Pemerintah berusaha untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi
- •Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online
Kamis, 23 Juli 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan. Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian dan lembaga guna menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Selain itu, juga hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan pelindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Pemerintah berusaha untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan bahwa perpres yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi. Maman mengatakan bahwa perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa lembaganya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah berusaha untuk menyelaraskan langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.


