TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Hukum

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang: Proses Penerimaan Sesuai Prosedur

Oleh Redaksi Berita Hari

Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang: Proses Penerimaan Sesuai Prosedur

Ringkasan Berita

  • Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ditahan di Lapas Kelas I Cipinang
  • Proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026
  • Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan

Laporan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, yaitu Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Jumat, tanggal 26 Juni 2026.

Proses penerimaan terpidana ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Adapun Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Dalam putusan tersebut ditegaskan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Menurut Syarpani, seluruh proses penerimaan terpidana berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku. Setelah diterima, terpidana menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, kesehatan, dan lain sebagainya. Proses penerimaan ini merupakan langkah penting dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution, yang sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari. Kejadian tersebut juga telah dibagikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram-nya. Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan dari Lapas Kelas I Cipinang menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan terpidana berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditahan di Lapas Kelas I Cipinang?
Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea
Mengapa Razman ditahan?
Razman menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Razman Arif Nasution Dijebloskan Ke Lapas Cipinang: Proses Penerimaan Sesuai Prosedur - Berita Hari