TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Ekonomi

Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Korupsi

Oleh Redaksi Berita Hari

Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Korupsi

Ringkasan Berita

  • KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka
  • Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group)
  • John Field, pemilik PT Blueray Cargo, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi

Pada hari Rabu (22/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group).

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi bahwa Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka. John Field sendiri merupakan terpidana kasus suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang John Field dan kawan-kawannya. Taufik juga mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup). Dengan demikian, John Field akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Kasus ini masih bergulir dan ada pihak lain yang diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum. Di antaranya terdiri dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Apa yang melibatkan perusahaan PT Blueray Cargo (Group)?
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi