Puteri Komarudin Dorong Penguatan Kebijakan Transfer ke Daerah untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Puteri Komarudin
- •Transfer ke Daerah (TKD)
- •Pembangunan Daerah
- •Kementerian Keuangan
- •Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026
Puteri Komarudin, anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai Golkar, menyampaikan pentingnya penguatan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. Menurutnya, realisasi TKD mencapai Rp306,1 triliun pada akhir Mei 2026 sudah mencapai 44,17 persen dari total TKD Tahun 2026 yang mencapai Rp693 triliun.
Hal ini merupakan komitmen DPR untuk terus mendengar aspirasi daerah dan meningkatkan pagu TKD. Contohnya, pada tahun ini, pagu TKD mencapai Rp693 triliun, naik sekitar Rp43 triliun dari pagu awal Rp649,99 triliun. Menurut Puteri, hal ini merupakan bukti komitmen DPR untuk mendengar aspirasi daerah dan meningkatkan keberlanjutan pembangunan daerah.
Realisasi sebesar Rp306,1 triliun tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan di daerah, seperti pembayaran gaji 4,3 juta ASN, tunjangan 616 ribu guru, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 42,3 juta siswa, serta Bantuan Operasional PAUD untuk 5,8 juta siswa. Menurut Puteri, realisasi ini masih terdapat ruang untuk ditingkatkan, terutama dalam menunjang keberlangsungan pelayanan publik agar optimal.
Puteri juga menyambut baik pembahasan bersama pemerintah terkait penetapan rasio TKD pada tahun 2027. Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, Pemerintah menargetkan rasio TKD pada rentang 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan rentang ini, pemerintah memperkirakan pagu indikatif TKD 2027 pada kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun.
Puteri juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Menurutnya, regulasi ini dapat mendukung percepatan penyaluran TKD dan mengurangi berbagai kendala pendanaan yang selama ini sering terjadi pada awal tahun anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah punya ruang yang lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


