TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Kriminal

Polisi Tangkap Sutradara Film di Konawe Diduga Cabuli Anak

Oleh Redaksi Berita Hari

Polisi Tangkap Sutradara Film di Konawe Diduga Cabuli Anak

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap sutradara film di Konawe
  • Kasus pencabulan di Konawe
  • Pelaku pencabulan diamankan

Polisi menangkap seorang pria, inisial AEA (28) yang berprofesi sebagai sutradara film lokal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan tersebut ditangkap pada Senin (13/7), setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Pada awalnya, kejadian itu terjadi pada saat pelaku dan korban berada di rumah produksi, bermula ketika korban tengah tertidur di dalam rumah produksi tersebut bersama dengan rekannya. Modus dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 dan 28 Juni 2026.

Menurut Jefri, kejadian ini merupakan salah satu contoh dari kasus pencabulan yang marak terjadi di masyarakat. Perlu diingat bahwa anak-anak tidak boleh dipaksa untuk berhubungan seksual dengan orang dewasa, karena hal ini dapat menyebabkan trauma dan kerusakan psikologis. Dalam kasus ini, pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas dan melanggar hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi berharap dapat menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang sesuai. Selain itu, polisi juga berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Konawe juga mengingatkan masyarakat untuk dapat melaporkan setiap laporan yang diduga melibatkan kejahatan, seperti pencabulan, kekerasan, dan lain-lain. Dengan demikian, polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah kejahatan tersebut terus terjadi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan Umum

Siapa pelaku pencabulan?
Pelaku pencabulan adalah seorang pria, inisial AEA (28) yang berprofesi sebagai sutradara film lokal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.