TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Ekonomi

Pemerintah Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Tenaga Outsourcing

Oleh Redaksi Berita Hari

Pemerintah Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Tenaga Outsourcing

Ringkasan Berita

  • •Pemerintah melarang perusahaan menggunakan tenaga pekerja alih daya
  • •Aturan baru mengenai pekerjaan yang boleh pakai tenaga outsourcing
  • •Pekerjaan yang dikecualikan dari larangan ini adalah petugas katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan
  • •Perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan

Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang melarang perusahaan menggunakan tenaga pekerja alih daya (outsourcing) pada sejumlah jenis pekerjaan. Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang diharapkan akan terbit pada Juli 2026.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa empat jenis pekerjaan yang dikecualikan dari larangan ini adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service). Ia mengatakan bahwa perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Namun, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya, tetapi usulan tersebut ditolak oleh serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis.

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Ia berharap bahwa dengan cara ini, pekerja memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan dan memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, Said menegaskan bahwa perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan. Ia berpendapat bahwa perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil.

Pemerintah berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil. Namun, perlu diingat bahwa penyelenggaraan aturan baru ini masih memerlukan proses yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan aturan baru ini dengan efektif dan efisien.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik outsourcing telah menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Banyak pekerja yang terpengaruh oleh praktik ini, sehingga mereka tidak memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja di perusahaan induk. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah juga berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Namun, perlu diingat bahwa penyelenggaraan aturan baru ini masih memerlukan proses yang panjang dan kompleks.

Dalam kesimpulan, aturan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil. Namun, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan aturan baru ini dengan efektif dan efisien.

Pertanyaan Umum

Apa saja jenis pekerjaan yang dikecualikan dari larangan menggunakan tenaga pekerja alih daya?
Petugas katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan
Apakah perusahaan swasta masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan?
Tidak, perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan