Pemerintah Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Tenaga Outsourcing
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Pemerintah melarang perusahaan menggunakan tenaga pekerja alih daya
- •Aturan baru mengenai pekerjaan yang boleh pakai tenaga outsourcing
- •Pekerjaan yang dikecualikan dari larangan ini adalah petugas katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan
- •Perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan
Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang melarang perusahaan menggunakan tenaga pekerja alih daya (outsourcing) pada sejumlah jenis pekerjaan. Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang diharapkan akan terbit pada Juli 2026.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa empat jenis pekerjaan yang dikecualikan dari larangan ini adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service). Ia mengatakan bahwa perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Namun, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya, tetapi usulan tersebut ditolak oleh serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis.
Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Ia berharap bahwa dengan cara ini, pekerja memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan dan memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja di perusahaan induk.
Sementara itu, Said menegaskan bahwa perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan. Ia berpendapat bahwa perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil.
Pemerintah berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil. Namun, perlu diingat bahwa penyelenggaraan aturan baru ini masih memerlukan proses yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan aturan baru ini dengan efektif dan efisien.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik outsourcing telah menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Banyak pekerja yang terpengaruh oleh praktik ini, sehingga mereka tidak memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja di perusahaan induk. Dengan demikian, aturan baru ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah juga berharap bahwa aturan baru ini dapat membantu meningkatkan kualitas pekerjaan dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Namun, perlu diingat bahwa penyelenggaraan aturan baru ini masih memerlukan proses yang panjang dan kompleks.
Dalam kesimpulan, aturan baru ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi praktik outsourcing yang tidak adil. Namun, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk melaksanakan aturan baru ini dengan efektif dan efisien.


