Kubu Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan sebagai Bukti Praperadilan untuk Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Kubu Roy Suryo siapkan video penangkapan sebagai bukti praperadilan
- •Penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah dan melawan hukum
- •Roy meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan adalah tidak sah
Kubu Roy Suryo, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), siapkan video penangkapan sebagai bukti dalam sidang gugatan praperadilan. Menurut kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, video ini akan disebarluaskan kepada publik untuk membuktikan bahwa penangkapan Roy di rumahnya adalah tidak sah dan melawan hukum.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6), kuasa hukum Roy, Refly Harun, membacakan petitum yang meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penggeledahan terhadap rumah Roy dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. Selain itu, Roy juga meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Selasa (30/6), agenda sidang gugatan praperadilan akan melanjutkan dengan lawan pihak termohon dan turut termohon, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga dapat segera memasuki tahap pembuktian pada Rabu (1/7).
Dalam petitum gugatan praperadilan, Roy meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas dirinya adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Roy juga meminta penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Roy dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa video penangkapan ini akan membuktikan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan melawan hukum. Mereka juga berharap bahwa hakim praperadilan dapat menyatakan bahwa penggeledahan terhadap rumah Roy adalah tidak sah dan melawan hukum. Dengan demikian, Roy dapat mendapatkan keadilan yang tepat dan tidak salah terhadap dirinya.
Pertanyaan Umum
Mengapa Roy siapkan video penangkapan?
Berita Terkait

Hotman Minta Maaf Atas Perkataan Rendahkan Wartawan, Dipolisikan PWI

Mahkamah Agung Resmi Tambah Lima Pengadilan Militer Baru untuk Meningkatkan Efektivitas Peradilan Militer
