Hotman Minta Maaf Atas Perkataan Rendahkan Wartawan, Dipolisikan PWI
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas perkataannya
- •PWI melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya
- •Kecaman dari organisasi profesi wartawan di Indonesia masih terus berlanjut
Hotman Paris Hutapea, pengacara kuasa dari tersangka kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta maaf atas perkataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Perkataan Hotman, yang dirilis dalam video di Instagram, menyebutkan bahwa ia telah menyatakan maaf kepada wartawan dan organisasi wartawan lainnya. Hotman menjelaskan bahwa perkataannya keluar saat ia sedang emosi karena dicecar dua pertanyaan beruntun pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Juli lalu.
Hotman mengaku bahwa ia telah menyatakan tidak tahu atau tidak berkapasitas menjawab pertanyaan pertama, tetapi kemudian ia terlibat dalam diskusi yang panjang dan emosi. Ia kemudian mengatakan 'kamu punya otak enggak sih?' kepada wartawan, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Namun, Hotman menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk merendahkan profesi jurnalis dan bahwa ia telah menjalin hubungan dekat dengan awak media. Ia juga mengakui bahwa perkataannya telah menyakiti hati dan menyinggung profesi wartawan.
Pernyataan Hotman menuai kecaman dari beberapa organisasi profesi wartawan di Indonesia, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka menyebutkan bahwa perkataan Hotman tidak pantas dan merendahkan profesi jurnalis.
PWI pun menempuh langkah hukum dengan melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman karena telah menyebutkan bahwa wartawan 'punya otak enggak' yang dinilai merendahkan profesi wartawan. PWI juga menilai bahwa permintaan maaf dari Hotman tidak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas perkataannya itu.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides). Ia juga menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
Akhirnya, Hotman Paris Hutapea telah meminta maaf atas perkataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, tetapi kecaman dari organisasi profesi wartawan di Indonesia masih terus berlanjut. PWI telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan menilai bahwa permintaan maaf dari Hotman tidak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas perkataannya itu.
Pertanyaan Umum
Apa yang dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea?
Apa yang dilakukan oleh PWI terhadap Hotman?
Berita Terkait

Mahkamah Agung Resmi Tambah Lima Pengadilan Militer Baru untuk Meningkatkan Efektivitas Peradilan Militer

Kapolri Perintahkan Sikat Bandar Narkoba Buntut Polisi Tewas, Generasi Muda Harus Dilindungi
