Kadin Minta Kepastian Aturan DSI Agar Tak Ganggu Ekspor Komoditas
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Kadin meminta pemerintah segera memberikan kepastian aturan DSI
- •Ketidakpastian aturan DSI berpotensi mengganggu ekspor komoditas nasional
- •Pemerintah harus segera memberikan kepastian aturan DSI agar tidak mengganggu ekspor komoditas nasional
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Institute meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai aturan operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Ketidakpastian yang berlarut dinilai berpotensi mengganggu ekspor komoditas nasional dan memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Direktur Insights Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian mengatakan dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi, terutama di sektor komoditas unggulan yang menjadi sumber utama penerimaan devisa negara. Menurutnya, kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menghindari kehilangan kepercayaan pelaku usaha terhadap perekonomian.
Ketidakpastian terkait DSI tidak boleh berlangsung terlalu lama karena dapat menghambat aktivitas ekspor komoditas. Fakhrul juga menilai bahwa kepastian regulasi di sektor komoditas menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain DSI, Fakhrul juga menyoroti perlunya kejelasan berbagai regulasi di sektor komoditas, termasuk yang berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik melalui kebijakan seperti domestic market obligation (DMO) dengan upaya meningkatkan ekspor sebagai sumber devisa.
Survei Kadin Indonesia Business Pulse Kuartal II 2026 menunjukkan kepastian regulasi menjadi salah satu faktor utama yang diharapkan pelaku usaha untuk memulihkan kepercayaan terhadap perekonomian, setelah stabilisasi nilai tukar rupiah. Survei dilakukan pada Juni 2026 terhadap 276 perusahaan anggota Kadin di 27 provinsi.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria membantah anggapan pembentukan PT DSI akan mengambil alih aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dari pelaku usaha. Menurut Dony, DSI justru dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik-praktik yang selama ini merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing.
Ia menegaskan DSI tidak akan berperan sebagai perantara atau 'calo' ekspor yang membeli komoditas dari perusahaan lalu menjualnya kembali ke pasar internasional. Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya 'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong', tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng, dikutip Kamis (11/6).
Dony menjelaskan pemerintah membentuk DSI setelah melihat masih adanya praktik transfer pricing dan under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA.
Kepastian aturan DSI sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menghindari kehilangan kepercayaan pelaku usaha terhadap perekonomian. Pemerintah harus segera memberikan kepastian mengenai aturan operasional PT DSI agar tidak mengganggu ekspor komoditas nasional dan memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.


