Dubes RI Ungkap Tantangan Bebas Visa Bagi WNI ke Korea Selatan
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Tantangan bebas visa bagi WNI ke Korea Selatan
- •Dubes RI, Cecep Herawan
- •Kebebasan visa bagi WNI
- •Pemerintah Korea Selatan
- •Pemerintah Indonesia
Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Cecep Herawan mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Korea Selatan dalam memberikan kebebasan visa bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk memasuki negara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cecep dalam acara Indonesian Next-Generation Journalist Network yang diselenggarakan oleh Korea Foundation dan Foreign Policy Community of Indonesia, yang diadakan di Kedutaan Besar RI untuk Korea Selatan, Seoul, pada tanggal 9 Juni.
Menurutnya, kebebasan visa bagi WNI masih belum sepenuhnya menjadi kenyataan karena adanya oknum-oknum yang memanfaatkan aturan yang lebih longgar untuk melakukan kegiatan ilegal di Korea. ''Kami banyak didesak untuk bebas visa. Tetapi ternyata pada saat ada kelonggaran sedikit, ada oknum yang memanfaatkan untuk lari dan menjadi ilegal migran di Korea. Ini tantangan buat kita,''' kata Cecep.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Korea Selatan dalam memberikan kebebasan visa bagi WNI yang masuk ke Korea secara rombongan minimal tiga orang dengan maksimal kunjungan selama 15 hari. Namun, kebebasan visa tersebut masih belum sepenuhnya efektif karena adanya pihak-pihak yang tidak taat pada aturan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Cecep, ia menyebutkan bahwa setelah kebebasan visa tersebut diluncurkan, ada beberapa warga Indonesia yang berusaha untuk memanfaatkan aturan tersebut. Misalnya, pada tanggal 28 Mei, ada wisatawan Indonesia yang berusaha untuk memasuki Korea tanpa visa untuk rombongan tiga orang. Namun, warga tersebut akhirnya kabur dari rombongannya dan hilang kontak.
''Tanggal 28 Mei yang lalu, wisatawan Indonesia ini bisa masuk Korea tanpa visa untuk rombongan tiga orang. Tapi ini buah simalakama pak. Baru diluncurkan 28 Mei, sudah hilang, mendarat Incheon, kabur dari rombongannya. Jadi hal-hal inilah yang merusak,''' ucap Cecep.
Dalam kesempatan itu, Cecep juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa kebebasan visa tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan kegiatan ilegal di Korea.
''Sehingga kepercayaan dari pemerintah, otoritas Korea, bahwa pengunjung Indonesia ini betul-betul bisa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan bersama,''' ucap dia.
Dalam kesimpulan, Cecep mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah Korea Selatan dalam memberikan kebebasan visa bagi WNI adalah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan aturan yang lebih longgar untuk melakukan kegiatan ilegal di Korea. Namun, ia juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus bekerja sama dengan pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan kepercayaan dan memastikan bahwa kebebasan visa tersebut digunakan dengan baik.


