Daftar 7 Bank Tutup per Juni 2026: Apa yang Terjadi?
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Daftar 7 bank yang tutup operasionalnya per Juni 2026
- •OJK mencabut izin usaha 7 BPR
- •Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi
Bulan Juni 2026 menjadi bulan yang mengecewakan untuk sejumlah bank di Indonesia. Sebanyak 7 bank telah tutup operasionalnya, menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memantau dan mengawasi kinerja bank-bank di Indonesia. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang daftar 7 bank yang tutup per Juni 2026 dan apa yang terjadi dengan mereka.
BPR Ceper Permata Artha, Bank Terakhir yang Tutup Operasionalnya
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini efektif per 25 Juni 2026. Seluruh kantor BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha mereka dihentikan. Pada pengumumannya, OJK menyatakan bahwa penutupan BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian dari upaya untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Pencabutan izin ini efektif pada bulan Januari hingga Maret 2026.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia. OJK juga menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 7 Bank yang Tutup Operasionalnya per Juni 2026
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026) 2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026) 3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026) 4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026) 5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026) 6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026) 7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
Dengan demikian, selama bulan Juni 2026, kita telah melihat 7 bank yang tutup operasionalnya. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia. Proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memantau perkembangan keuangan di Indonesia dan memahami apa yang terjadi dengan bank-bank di negara kita.
Kita juga perlu memahami bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia. OJK sebagai lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia.
Selain itu, kita juga perlu memahami bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memantau dan mengawasi kinerja bank di Indonesia.


