TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Kriminal

15 Perusahaan di RI Diduga Sponsori Para WNA Markas Judol Hayam Wuruk

Oleh Redaksi Berita Hari

15 Perusahaan di RI Diduga Sponsori Para WNA Markas Judol Hayam Wuruk

Ringkasan Berita

  • Bareskrim Polri menemukan 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA
  • Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka
  • Ratusan WNA menggunakan berbagai jenis visa untuk masuk ke Indonesia

Bareskrim Polri menemukan 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan membantu ratusan WNA tersebut ke Indonesia. Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, pihak Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin Warga Negara Asing (WNA) ini masuk ke Indonesia.

Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan total 322 orang WNA ditangkap. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman. Dari 322 orang WNA, 76 WNA berasal dari China, 3 WNA dari Laos, 2 WNA dari Malaysia, 15 WNA dari Myanmar, 6 WNA dari Thailand, dan 185 WNA dari Vietnam. Sementara itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa ratusan WNA tersebut menggunakan berbagai jenis visa untuk masuk ke Indonesia. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, dari 322 orang WNA yang sedang dilakukan pemeriksaan, 2 orang menggunakan visa Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 orang menggunakan visa ITK B1 atau Visa on Arrival, 10 orang menggunakan visa ITK C2 atau Kunjungan Bisnis, 120 orang menggunakan visa ITK C12 atau Pra Investasi, 149 orang menggunakan visa ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry, 3 orang menggunakan Bridging Visa, dan 2 orang menggunakan ITAS Investor.

Pihak Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pendalaman terkait 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan WNA tersebut. Sementara itu, pihak Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk menelusuri soal jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Dalam kesimpulan, kasus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat ini merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penyelidikan yang lebih lanjut. Pihak Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dan menemukan 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor.

Pertanyaan Umum

Siapa yang terindikasi sebagai sponsor dalam kasus sindikat judi online (judol)?
15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA