15 Perusahaan di RI Diduga Sponsori Para WNA Markas Judol Hayam Wuruk
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Bareskrim Polri menemukan 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA
- •Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka
- •Ratusan WNA menggunakan berbagai jenis visa untuk masuk ke Indonesia
Bareskrim Polri menemukan 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan membantu ratusan WNA tersebut ke Indonesia. Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, pihak Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin Warga Negara Asing (WNA) ini masuk ke Indonesia.
Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan total 322 orang WNA ditangkap. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman. Dari 322 orang WNA, 76 WNA berasal dari China, 3 WNA dari Laos, 2 WNA dari Malaysia, 15 WNA dari Myanmar, 6 WNA dari Thailand, dan 185 WNA dari Vietnam. Sementara itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa ratusan WNA tersebut menggunakan berbagai jenis visa untuk masuk ke Indonesia. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, dari 322 orang WNA yang sedang dilakukan pemeriksaan, 2 orang menggunakan visa Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 orang menggunakan visa ITK B1 atau Visa on Arrival, 10 orang menggunakan visa ITK C2 atau Kunjungan Bisnis, 120 orang menggunakan visa ITK C12 atau Pra Investasi, 149 orang menggunakan visa ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry, 3 orang menggunakan Bridging Visa, dan 2 orang menggunakan ITAS Investor.
Pihak Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pendalaman terkait 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan WNA tersebut. Sementara itu, pihak Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk menelusuri soal jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Dalam kesimpulan, kasus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat ini merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan penyelidikan yang lebih lanjut. Pihak Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dan menemukan 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor.


