Siswa SMP di Lumajang Tewas Diduga Dianiaya Teman Sekelas: Kasus yang Membuat Jatuhkan Hati
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP PGRI Sukodono.
- •Korban mengalami luka berdarah di bagian bibir serta mengeluhkan pusing setelah kejadian tersebut.
- •Pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasus dugaan penganiayaan teman sekelas yang berakhir tragis di SMP PGRI Sukodono, Lumajang, Jawa Timur, telah menimbulkan perhatian besar masyarakat. Berikut adalah cerita yang mengejutkan tentang korban yang mengalami luka berdarah dan mengeluhkan sakit kepala setelah diserang temannya.
Dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP PGRI Sukodono. Saat itu, korban IL (16) dan teman sekelasnya SKF (16) bertenggang dengan sampah di loker meja korban. SKF menegur IL untuk membersihkan, namun korban menolak karena merasa bukan dia yang membuang sampah tersebut. Sang pelaku kemudian memukuli korban tiga kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pukulan pertama mengenai dada korban, pukulan kedua mengenai lengan, dan pukulan ketiga menghantam bibir korban hingga kepalanya terdorong ke belakang dan membentur dinding kelas.
Korban mengalami luka berdarah di bagian bibir serta mengeluhkan pusing setelah kejadian tersebut. Sehari setelah insiden, pihak sekolah memfasilitasi mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, keluarga korban, dan terlapor. Namun, kondisi korban justru terus memburuk dalam hari-hari berikutnya. Kepala sekolah yang rutin memantau korban melihat perubahan kondisi fisiknya. Korban tampak semakin lemas dan sekitar sepekan setelah kejadian meminta izin karena terus mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang serta bibir yang masih bengkak.
Pada Senin, 23 Juni 2026, keluarga membawanya ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif. Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Lumajang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak mendatangi rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak sekolah, serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status terlapor SKF menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada 24 Juni 2026. "Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam lingkungan sekolah masih menjadi masalah yang serius. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Selain itu, perlu adanya perhatian lebih dari pihak sekolah dan pemerintah untuk memastikan bahwa lingkungan sekolah aman dan nyaman bagi semua siswa.


