Purbaya Guyur Lembaga Keuangan Dunia Pakai APBN Rp1,96 T: Apa yang Perlu Diketahui?
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Pemerintah Indonesia menetapkan penambahan investasi ke tiga lembaga keuangan internasional senilai Rp1,96 triliun.
- •Investasi ini bersumber dari APBN 2026.
- •Rincian investasi ke masing-masing lembaga keuangan internasional adalah sebagai berikut:
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi ke tiga lembaga keuangan internasional senilai Rp1,96 triliun. Investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Berikut adalah rincian investasi yang disalurkan ke masing-masing lembaga keuangan internasional tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026, dijelaskan bahwa lembaga keuangan internasional tersebut merupakan lembaga keuangan multilateral atau regional yang telah menerima investasi dari Pemerintah Indonesia sebelumnya. Investasi ini bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam PMK 42/2026 dijelaskan bahwa investasi pemerintah merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Penambahan investasi pemerintah bersumber dari APBN 2026. Rincian investasi ke masing-masing lembaga keuangan internasional adalah sebagai berikut:
Pertama, investasi digelontorkan kepada Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp1,690 triliun atau setara 75,865 juta Islamic Dinar (ID). Dana tersebut digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, dan saham khusus. Indonesia telah menjadi anggota IsDB sejak pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang pengesahan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
Kedua, pemerintah menambah investasi pada International Fund for Agricultural Development sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Investasi ini dilakukan untuk penambahan saham ketiga belas. Keanggotaan Indonesia di International Fund for Agricultural Development disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat.
Ketiga, investasi digelontorkan kepada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta melalui pembayaran tunai. Investasi pada IDA dilakukan untuk penambahan saham kesembilan belas, saham kedua puluh, dan saham kedua puluh satu. Keanggotaan Indonesia pada IDA disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada ketiga lembaga keuangan internasional tersebut dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah. Sementara itu, Pasal 7 PMK tersebut mengatur bahwa nilai investasi tersebut dapat melebihi nominal yang ditetapkan apabila terjadi selisih kurs sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.
Dengan demikian, penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan memperkuat kepentingan nasional Indonesia di tingkat internasional.


