Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT: Apa yang Terjadi?
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Polisi hentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pengacara BPT
- •Kasus ini melibatkan seorang pengusaha muda berinisial VL yang diduga melakukan pencurian pada pelapor
- •Polisi menghentikan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa uang yang diduga dicuri sudah dikembalikan kepada pelapor
- •Pengacara pelapor sekaligus korban menilai keputusan polisi menghentikan perkara ini terlalu dini
- •Pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya
Pada hari Senin, 29 Juni, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pengacara berinisial BPT. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha muda berinisial VL yang diduga melakukan pencurian pada pelapor. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaporan ini tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa keputusan menghentikan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa uang yang diduga dicuri sudah dikembalikan kepada pelapor bahkan dengan nilai yang lebih. Dengan demikian, kasus dugaan pencurian ini dihentikan.
Namun, pengacara pelapor sekaligus korban, Iskandar Halim Munthe, menilai keputusan polisi menghentikan perkara ini terlalu dini. Menurut Iskandar, terlapor VL belum pernah dimintai keterangan, padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Iskandar juga menyebutkan bahwa penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa.
Dugaan pencurian ini bermula pada 17 Februari 2026 ketika pelapor menemukan ada transaksi mencurigakan di rekening miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, terdapat serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta. Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, BTP mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.
Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban. Iskandar juga menyebutkan bahwa polisi telah mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Menurut Iskandar, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Iskandar menyampaikan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Iskandar meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, dan mengevaluasi penyidik yang menangani perkara.
Penghentian penyelidikan ini telah menimbulkan kontroversi dan menimbulkan kesan bahwa polisi telah mengabaikan bukti-bukti yang solid. Iskandar menilai bahwa keputusan polisi menghentikan perkara ini terlalu dini dan meminta agar penyelidikan dibuka kembali. Dengan demikian, kasus dugaan pencurian ini masih belum terselesaikan sepenuhnya dan perlu dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menemukan kebenaran.


