Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •DPR menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030
- •Komisi I DPR RI menetapkan tujuh calon anggota baru KIP 2026-2030
- •Nama-nama anggota terpilih akan disahkan oleh Presiden
Rapat Paripurna DPR ke-22 masa sidang V 2025-2026 secara resmi menyetujui tujuh daftar calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030, Selasa (30/6). Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat atas laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2026-2030. Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan atas laporan tersebut.
Persetujuan tersebut didasarkan pada hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPR pada 24-25 Juni lalu. Dalam tahap ini, total 21 nama calon anggota yang diserahkan Presiden melalui surat nomor R-22/Pres/05/2026 per tanggal 12 Mei 2026, diuji kemampuan dan integritasnya. Namun, dari jumlah tersebut, dua nama mengundurkan diri, sehingga jumlah calon anggota yang mengikuti fit and proper test menjadi 19 nama.
Wakil Ketua DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa tujuh calon anggota KIP Periode 2026-2030 dipilih dari total 19 nama calon anggota yang mengikuti fit and proper test. Pemilihan ini dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat internal Komisi I pada 25 Juni. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI memutuskan pengambilan keputusan terhadap calon anggota KIP berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Hasilnya, Komisi I menetapkan tujuh calon anggota baru KIP 2026-2030 dan tiga calon anggota sebagai pengganti antar waktu (PAW). Nama-nama anggota terpilih yang disetujui DPR adalah: 1. Handoko Agung Saputro, 2. Hafidah, 3. Arman Fauzi, 4. Dery Hendryan, 5. Edi Purwanto, 6. Joe Martin Chandra, dan 7. Rini Purwandi. Nama-nama anggota ini akan disahkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan dilantik secara resmi untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas anggota Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Dengan demikian, Komisi Informasi Pusat dapat lebih efektif dalam memantau dan mengevaluasi kebijakan dan kegiatan pemerintah, serta menjaga kebebasan informasi dan pers di Indonesia.


