MK Minta Pemerintah Aktif Bantu Selesaikan Gaji Pensiunan Kemlu
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •MK meminta pemerintah untuk lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan gaji pensiunan PNS Kemlu
- •Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar gaji pokok kepada para pensiunan PNS Kemlu
- •MK menyatakan bahwa pemerintah harus berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Meskipun MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu, yaitu Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono, MK masih menyatakan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini.
MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu, karena menurut MK, masalah yang dihadapi oleh para pensiunan ini bukanlah masalah konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Namun, MK menyatakan bahwa pemerintah harus lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon.
Namun, MK juga menyatakan bahwa meskipun pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membayar gaji pokok kepada para pensiunan PNS Kemlu, pemerintah harus lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurut MK, pemerintah harus berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini, karena para pensiunan PNS Kemlu memiliki hak keuangan yang masih belum jelas status hukumnya.
Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa melalui putusan 177/2026, sudah sangat jelas bahwa Kemlu tidak bisa lagi mendasarkan sikap diam tidak membayarkan gaji pokok/pokok gaji para pensiunan Kemlu (anggota FLAPK) selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sejak mereka menjadi PNS sampai pensiun, dengan alasan sudah kedaluarsa. Menurut Viktor, pemerintah harus lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan ini, sehingga putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk dapat mencairkan anggaran pembayaran Gaji Pokok/Pokok Gaji bagi Anggota FLAPK selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dengan demikian, MK meminta pemerintah untuk lebih aktif membantu menyelesaikan persoalan gaji pensiunan PNS Kemlu, sehingga para pensiunan ini dapat menikmati hak keuangan yang telah mereka perjuangkan.


