TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik

Maman Sebut Perlindungan Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM

Oleh Redaksi Berita Hari

Maman Sebut Perlindungan Ojol Bakal Jadi Tugas Kementerian UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Kementerian UMKM akan menerima kewenangan untuk menangani perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Aturan yang baru akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ekosistem transportasi online. Dengan demikian, kementerian-kementerian yang terkait akan dapat menangani bidang yang selama ini menjadi tanggung jawabnya. Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan transportasi, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Komdigi.

Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro. Maman mengatakan bahwa koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikasi akan dilakukan secara berkala untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pengaturan terhadap pengemudi ojol dilakukan dalam satu ekosistem yang melibatkan sejumlah kementerian sehingga masing-masing instansi tetap menjalankan kewenangannya. Ia juga menekankan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi, sementara aspek lain ditangani kementerian terkait sesuai pembagian tugas dalam Perpres.

Implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ekosistem transportasi online. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, hingga penumpang dan konsumen, akan memiliki kepastian peran dan pengaturan yang saling terhubung. Revisi aturan tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi online, termasuk pemberdayaan dan perlindungan bagi pengemudi ojol.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari pembahasan revisi Perpres yang saat ini dilakukan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap kementerian tetap menangani bidang yang selama ini menjadi tugasnya, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengatur ekosistem transportasi online.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pengaturan terhadap pengemudi ojol dilakukan dalam satu ekosistem yang melibatkan sejumlah kementerian sehingga masing-masing instansi tetap menjalankan kewenangannya. Ia juga menekankan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi, sementara aspek lain ditangani kementerian terkait sesuai pembagian tugas dalam Perpres. Mereka juga akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa Kemenhub telah menyiapkannya lebih lanjut melalui aturan teknis. Ia menjelaskan bahwa Perpres itu sebagai salah satu acuan yang digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut. Revisi aturan tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi online, termasuk pemberdayaan dan perlindungan bagi pengemudi ojol.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bekerja sama untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Mereka akan melakukan koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikasi untuk memastikan bahwa ekosistem transportasi online tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, hingga penumpang dan konsumen, akan memiliki kepastian peran dan pengaturan yang saling terhubung.

Pemerintah memastikan bahwa status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Revisi aturan tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi online, termasuk pemberdayaan dan perlindungan bagi pengemudi ojol, sementara proses finalisasinya masih berlangsung. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, hingga penumpang dan konsumen, akan memiliki kepastian peran dan pengaturan yang saling terhubung.