TERKINI
Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek OnlineVozinha Mengalahkan Unai Simon di Tim Impian Piala Dunia 2026: Kiper Cape Verde yang MenggembirakanSudaryono Tegaskan Tak Toleransi Praktik Korupsi di Program MBGHarga Emas Antam Naik, Sejumlah Penjual Merek Lain Lebih MurahHari Anak Nasional 2026: BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting untuk Membangun Generasi Indonesia EmasSabar/Reza Rontok di Babak 16 Besar China Open 2026Babak Baru Kasus Blueray: Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka KorupsiJadwal Siaran Langsung Timnas Voli Indonesia vs Korea Selatan: Persiapan Menuju Kejuaraan Tingkat Asia Tenggara dan AsiaDaftar Jalan Tol yang Disiapkan Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur, Apa Keunggulan dan Keterbatasan?Netizen Tidak Setuju Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA: Kenapa?
Politik|Korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Suap dan Korupsi dalam Proses Pengurusan Dana Hibah Pemerintah

Oleh Redaksi Berita Hari

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Suap dan Korupsi dalam Proses Pengurusan Dana Hibah Pemerintah

Ringkasan Berita

  • KPK menahan 3 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur
  • Tersangka diduga melanggar UU Tipikor dan KUHP
  • Kasus korupsi dalam pengurusan dana hibah pemerintah
  • Perlu ada upaya untuk mencegah dan mengatasi korupsi

Pada bulan Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Para tersangka ini melibatkan Achmad Yahya, M Fathullah dari Kabulaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik seyogianya juga memanggil satu tersangka lain, yakni Moch Mahrus, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Kasus ini merupakan salah satu contoh dari korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan dana hibah pemerintah. Dana hibah adalah dana yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi yang berguna bagi masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, dana hibah ini digunakan sebagai bahan suap dan korupsi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat tinggi, tetapi juga dapat terjadi pada tingkat bawah dan di berbagai sektor.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Para tersangka diduga penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap adalah Anggota DPRD Jatim Mahud, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, dan beberapa pihak swasta lainnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai sektor. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius untuk mencegah dan mengatasi korupsi. Pemerintah dan lembaga terkait harus lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana hibah. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang korupsi dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan demikian, kita dapat mengurangi kasus korupsi dan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditahan oleh KPK?
Tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Mengapa KPK menahan tersangka?
Tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.