KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp153 M ke TASPEN
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •KPK serahkan barang rampasan senilai Rp153 M ke TASPEN
- •KPK menyerahkan Rp153 miliar kepada TASPEN
- •Total barang rampasan yang diserahkan KPK kepada TASPEN menjadi genap Rp1 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp153.613.488.054 atau sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero). Pada hari ini, telah disetorkan kepada rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama TASPEN Pusat (Persero) PT. Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, miliaran uang yang merupakan barang rampasan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama TASPEN Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu telah disetorkan KPK kepada TASPEN pada Rabu ini sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, dia mengatakan penyerahan uang tersebut menambah jumlah barang rampasan yang telah diserahkan KPK kepada TASPEN sebelumnya. Pada 20 November 2025, KPK sempat menyerahkan Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada TASPEN. Jadi, total keseluruhan dengan hari ini menjadi genap Rp1 triliun. Namun, terdapat sejumlah barang rampasan seperti barang mewah, perhiasan, logam mulia, kendaraan, hingga properti yang masih perlu ditindaklanjuti oleh KPK melalui lelang. Semua akan kami lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia).


