Komnas Perempuan: Penyiksaan YTR Belum Masuk Standar PBB Karena Tidak Memenuhi Syarat
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Alasan Komnas Perempuan menyebut penyiksaan YTR belum masuk standar PBB
- •Komnas Perempuan mendorong visum menyeluruh untuk mendukung proses pembuktian
- •Komnas Perempuan mencatat rendahnya pelaporan kasus penyiksaan terhadap perempuan seksual
Penyiksaan terhadap YTR masih menjadi sorotan masyarakat dan organisasi hak asasi manusia. Komnas Perempuan, sebuah lembaga yang mempromosikan hak asasi perempuan, telah mengungkapkan alasan mengapa kasus penyiksaan ini belum masuk standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan bahwa syarat penyiksaan sesuai CAT adalah adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara. Namun, Sondang mengakui bahwa dalam kasus YTR terlihat ada tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat, tetapi Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban pernah berupaya melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.
Menurut Sondang, di situ ada keterlibatan negara yang memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan. Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan interpretasi berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas. Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukan visum secara menyeluruh agar semua bentuk kekerasan yang dialami korban bisa teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kasus penyiksaan terhadap perempuan seksual masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting). Pasalnya, sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai. Menurut lembaga tersebut, penegakan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan jaminan perlindungan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum. Lembaga ini juga akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan masalah yang komprehensif. Komnas Perempuan berharap bahwa dengan demikian, kasus penyiksaan YTR dapat menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.