Dito Ariotedjo Dicaritau Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi
- •Dua tersangka swasta dalam kasus korupsi kuota haji
- •Kerugian negara mencapai Rp622 miliar
Kasus korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2023-2024 terus digali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang diperiksa adalah Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena perannya dalam penambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Dito Ariotedjo mengaku dicecar pertanyaan mengenai dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji. Ia menyampaikan itu usai rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan hari ini, Dito mengatakan masih dicecar ihwal alur pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Ia menyebut bahwa materi pemeriksaan hari ini juga tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 23 Januari lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Dito diperiksa selama 3 jam oleh penyidik. Ia diperiksa karena perannya dalam pengetahuannya mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab kepada Indonesia pada tahun 2022. Dito adalah salah satu pejabat yang ikut ke Arab Saudi saat penambahan kuota haji disepakati. KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka di kasus korupsi kuota haji. Para tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai US$5.000. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, menurut hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka. Para tersangka itu adalah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo merupakan salah satu langkah yang dilakukan KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang kasus korupsi kuota haji ini. Dengan demikian, KPK dapat lebih lanjut mengungkapkan kebenaran tentang kasus korupsi ini dan memberikan hukuman yang tepat kepada para pelakunya.


