Densus 88 Tangkap Pria di Ciamis Diduga Propaganda Radikal di Medsos
Oleh Redaksi Berita Hari

Ringkasan Berita
- •Densus 88 menangkap pria di Ciamis
- •Penangkapan dilakukan sebagai tindakan preventif
- •Kombes Mayndra Eka Wardhana mengibarkan peringatan kepada masyarakat
- •Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di medsos
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial AR di wilayah Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7). Penangkapan ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme melalui platform media sosial (medsos).
Informasi tentang penangkapan AR dikatakan oleh Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana. Menurutnya, penyidik telah menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan di medsos. Penyebaran materi ini merupakan bentuk propaganda yang dapat mempengaruhi psikologi masyarakat, sehingga perlu diatasi dengan tindakan yang tegas.
Penindakan AR tidak hanya berhenti di penangkapan saja. Pihak Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami perannya dalam kasus ini. Dengan demikian, pihak berwajib dapat mengetahui seberapa jauh pelaku terlibat dalam kegiatan propaganda radikalisme dan terorisme melalui medsos. Pemeriksaan ini juga dapat membantu pihak berwajib dalam menentukan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku.
Kombes Mayndra Eka Wardhana juga mengibarkan peringatan kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme, maupun terorisme melalui ruang digital. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam mencegah penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme.
Selain itu, Mayndra juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di medsos atau platform digital kepada aparat penegak hukum. Dengan melaporkan aktivitas ini, masyarakat dapat membantu pihak berwajib dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme dapat dicegah lebih efektif melalui kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib.
Densus 88 Antiteror Polri telah berupaya dalam menangkap dan mencegah penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme melalui medsos. Dengan penangkapan AR, pihak Densus 88 telah menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan radikalisme. Pihak berwajib harus terus meningkatkan upaya mereka dalam mencegah penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme dan terorisme melalui ruang digital.


